Keruangan Desa Kota
![]() |
KERUANGAN DESA KOTA
DESA : Deshi (sansekerta ) “ Tanah Kelahiran “
DEFINISI : 1.UU No. 5 Th. 1979 Ps 1Suatu Wilayah yang ditempatisejumlahpenduduksebagai 1 kesatuanmasyarakathukum yang mempunyaiorganisasipemerintahanterendahlangsungdibawahcamat, danberhakmenyelenggarakanrumahtanggasendiridalamikatan NKRI. POTENSI DESA SumberDaya yang adadisuatudesa, berupaalamdanmanusiasertahasil-hasilkaryamanusianya yang digunakanuntukmeningkatkankesejahteraanmasyarakat. PotensiFisik ( Tanah, Air, Udara, iklim, Biotis ) PotensinonFisik ( Penduduk, Aparaturdanlembagasosial ) .............................................................................. .............................................................................
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD FILE di bawah ini LATIHAN SOAL KLIK DISINI |